Mau Buat Usaha Sendiri? Simak Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membangun usaha akan lebih baik apabila kamu mengetahui cara mengurus dan persyaratan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Editor: Tsaniyah Faidah
BFI Finance
Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengusaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), berikut cara mengurus dan persyaratannya 

Syarat SIUP

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan

Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:

- Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
- Neraca perusahaan
- Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
-Materai Rp6.000

Syarat SIUP Koperasi

Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:

- Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Fotokopi SITU
- Neraca koperasi
- Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar

Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:

- Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi SITU
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca perusahaan
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Materai Rp6.000

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:

- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum perusahaan berstatus PT
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Cara Mengurus Pecah KK Secara Online, Lengkap dengan Cara Mencetak Kartu Keluarga Baru Tanpa Antre

Cara Mengurus SIUP

- Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved