Mau Buat Usaha Sendiri? Simak Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membangun usaha akan lebih baik apabila kamu mengetahui cara mengurus dan persyaratan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Editor: Tsaniyah Faidah
BFI Finance
Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengusaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), berikut cara mengurus dan persyaratannya 

- Mengisi formulir pengajuan SIUP.

- Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap dan formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai Rp 10.000.
- Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar

- Selanjutnya pembayaran biaya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk biayanya sendiri pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan SIUP. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.

- Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, kamu dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu.

- Ketika SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi kamu.

Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved