Polisi Tembak Polisi

Besarnya Resiko Jadi Pengacara Yoshua, Martin Simanjuntak Sampai Ungsikan Keluarganya ke Luar Negeri

Awalnya, pada 13 Juli 2022, Martin bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait profil dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Pengacara Brigadir J ungkap resiko jadi pengacara Yoshua 

"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.

Seperti diketahui, deretan penyelidikan, penyidikan, hingga sidang vonis telah dilakukan terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J sejak pertama kali kasus ini mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.

Akhirnya, vonis hakim pun telah dijatuhkan kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Muncul Suara Kontra Usai Vonis Ringan Bharada E, Unggahan Kompak Adik dan Kekasih Brigadir J Disorot

Dari kelima terdakwa, Ferdy Sambo yang paling berat dijatuhi vonis oleh hakim yaitu hukuman mati.

Lalu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana dengan vonis terberat ketiga dengan hukuman 15 tahun penjara lalu disusul Bripka Ricky Rizal dengan dijatuhi 13 tahun penjara.

Sementara, Bharada E menjadi terpidana dengan hukuman paling ringan yaitu 1,5 tahun yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Para terpidana ini telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Martin Simanjuntak Mau Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J: Minta Istri Bawa Anak ke Prancis

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved