Bukan Agnes, Ternyata Sosok Ini yang Merekam Aksi Sadis Mario Dandy Hajar David, Kini Jadi Tersangka
Bukan Agnes pacar Mario Dandy, ternyata sosok ini yang merekam penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023 hingga viral
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Akibat perbuatannya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, SLR adalah salah satu saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Komplek Grand Permata pada Senin (20/2/2023) lalu.

Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya diwartakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap motif Mario Dandy Satriyo melakukan aksi penganiayaan terhadap David.
Mulanya, Mario Dandy Satriyo merasa kesal usai mendengar cerita teman wanitanya berinisial A.
Kepada Mario Dandy Satriyo, A (15) mengaku mendapat perlakuan buruk dari David.
Tak terima, Mario Dandy Satriyo pun meminta penjelasan David namun selalu ditolak.
Hingga akhirnya pada 20 Februari 2023, A menghubungi David untuk bertemu yang pada akhirnya Mario Dandy Satriyo turut menyertainya.
"Ini berawal dari informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyampaikan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan tidak baik kepada saksi A. Atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi ke korban, kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," imbuh Ade Ary Syam Indradi.

Di dalam mobil jeep robicon, Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan sadis.
"Pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A bahwa saudari A telah mengalami perbuatan yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarah ke korban dengan melakukan kekerasan, memukul, menendang," pungkas Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Jeep Rubicon yang Dipakai Anak Pejabat Ternyata Nunggak Bayar Pajak
Kini, pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Karyawannya Dianiaya Anggota, Zaskia Adya Mecca Khawatirkan Kondisi Mental Anak |
![]() |
---|
Penampakan Anggota yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Garang Injak Leher Pakai Helm Pink |
![]() |
---|
Terkuak Fakta Baru Santri di Bogor Tewas Dianiaya, Pelaku Lebih dari Satu? Dagu Korban Dibuat Patah |
![]() |
---|
Suasana Ponpes Tempat Santri Tewas Dianiaya Teman Sendiri di Bogor, Siswanya Hampir 1.000 Orang |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Viral Mau Rampok Negara, Jejak Kasus Sang Ayah Menghantui: Korupsi dan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.