Cara Mengurus Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Ribet, Siapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Adapun syarat dan cara mengurus pindah KTP antar provinsi yang perlu anda siapkan sebelum datang langsung ke kantornya.
Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.
Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.
Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.
Baca juga: Rincian Biaya dan Cara Mengurus Visa Umroh Tahun 2023, Tak Perlu Lagi Menyertakan Hasil Tes PCR
4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru
Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.
Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.
Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antar provinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.