Polisi Tembak Polisi

Drama di Ruang Sidang, Ibunda AKP Irfan Widyanto Menangis Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan

Mendengar hal itu, ibunda Irfan Widyanto yang turut hadir secara langsung di ruang persidangan pun menangis histeris. Bahkan, dia pun sempat terlihat

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas TV
Irfan Widyanto dimarahi oleh hakim saat menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Drama terjadi di sidang vonis AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

AKP Irfan Widyanto sendiri divonis selama 10 bulan penjara.

Dalam ruang sidang, mendengar vonis tersebut ibunda AKP Irfan Widyanto pun menangis.

Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa Irfan Widyanto telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Lalu, Afrizal menyatakan bahwa Irfan Widyanto pun dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal saat membacakan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mendengar hal itu, ibunda Irfan Widyanto yang turut hadir secara langsung di ruang persidangan pun menangis histeris.

Bahkan, dia pun sempat terlihat lemas hingga tersandar di kursinya saat menangis.

Lalu, dia pun langsung dicoba ditenangkan oleh ayah dan istri Irfan yang duduk di sampingnya.

Mereka berusaha mencoba memberikan motivasi agar sang Ibunda tetap tegar.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyampaikan hal yang memberatkan hukuman AKP Irfan Widyanto karena seharusnya terdakwa mengetahui tugas dan kewenangan terkait penyidikan terhadap barang-barang berkaitan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," ujar Afrizal.

Afrizal menjelaskan bahwa hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan akademi kepolisian tebaik tahun 2010.

Baca juga: Lebih Rendah dari Bharada E, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara , Prestasi Jadi Hal Meringankan

Lebih lanjut, Afrizal menuturkan bahwa terdakwa juga bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.

"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved