Polisi Tembak Polisi

Drama di Ruang Sidang, Ibunda AKP Irfan Widyanto Menangis Dengar Anaknya Divonis 10 Bulan

Mendengar hal itu, ibunda Irfan Widyanto yang turut hadir secara langsung di ruang persidangan pun menangis histeris. Bahkan, dia pun sempat terlihat

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas TV
Irfan Widyanto dimarahi oleh hakim saat menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel. 

Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Respons AKP Irfan Widyanto

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto angkat bicara setelah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut Irfan, hukuman tersebut dianggapnya sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Ganti DVR CCTV, AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara: Apakah yang Saya Lakukan Salah?

Dia pun berharap bisa kembali ke institusi Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan saat ditemui seusai persidangan vonis di PN Jakarta Selatan

Lalu, Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.

Dia pun kembali berharap ingin tetap menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda AKP Irfan Widyanto Menangis Histeris dan Jatuh Lemas Dengar Putranya Divonis 10 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved