Terjadi Defisit Anggaran, Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Bogor Perubahan Parsial Harus Sesuai Aturan

Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. DPRD Kabupaten Bogor
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto ingatkan Pemkab Bogor hati-hati sikapi defisit APBD 2023, perubahan parsial harus sesuai aturan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingat pemerintah Kabupaten Bogor mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 mencapai Rp 400 miliar. 

Menurut Rudy Susmanto, perubahan Parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor

"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164," ujar Rudy Susmanto, Jumat (23/2/2023). 

Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dengan memedomani peraturan tersebut, Rudy Susmanto mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023

Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

"Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023. Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar.  

Perencanaan APBD 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 9,14 triliun ternyata meleset. Pemkab salah memprediksi sisa selisih penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang akan dijadikan sumber pembiayaan netto. 

Serapan anggaran APBD 2022 yang sebelumnya diprediksi hanya 85 persen, ternyata mencapai 90 persen setelah diakumulasikan. 

Akibatnya, Silpa APBD 2022 terkoreksi hanya Rp 250 miliar dari prediksi Rp 600 hingga Rp 700 miliar. Kesalahan prediksi Silpa membuat APBD 2023 yang sudah ditetapkan, mengalami defisit Rp 400-an miliar. 

Rudy Susmanto mengatakan, hingga saat ini DPRD Kabupaten Bogor belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari Pemkab Bogor soal adanya defisit APBD 2023

Pun begitu, Rudy Susmanto menyarakankan, apabila Pemkab Bogor salah memprediksi Silpa pada APBD 2022, maka sumber-sumber pendapatan lain masih bisa dicari untuk menutup defisit anggaran yang mencapai Rp 400 miliar tersebut.

"Bisa dari pemerintah pusat, provinsi, atau kalau memang itu urgent untuk kepentingan masyarakat bisa melalui pinjaman daerah. Atau melalui APBD Perubahan, karena APBD Perubahan bisa dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran sesuai dengan kebutuhan,"katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved