Terjadi Defisit Anggaran, Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Bogor Perubahan Parsial Harus Sesuai Aturan
Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
"Kalau saat ini bicara kekurangan anggaran atau defisit tentunya tidak bisa melalui mekanisme perubahan parsial, karena APBD itu produk peraturan daerah yang tidak bisa diubah melalui peraturan bupati. Maka apabila akan diubah posturnya harus melalui mekanisme APBD Perubahan," sambungnya.
Jika perubahan parsial dilakukan hingga mengubah postur APBD, Rudy Susmanto mengingatkan Pemkab Bogor harus menangung akibatnya.
"Kalau memang hal tersebut dilakukan maka kami DPRD mengingatkan jangan sampai nanti bupati berdiri sendiri menangung akibatnya," paparnya.
Rudy Susmanto menyebutkan, jika terjadinya defisit anggaran baiknya Pemkab Bogor bersama-sama membahasnya bersama DPRD. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama.
"Makanya jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, maka yang bertangungjawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan bupati sedangkan Perda adalah produk bersama," pungkasnya.
Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Kalau Gak Mau Telat Harus Lebih Awal |
![]() |
---|
Jadi Prioritas, Bupati Bogor Targetkan 3.750 Unit Rumah Tidak layak Huni Dapat Diperbaiki |
![]() |
---|
Heboh 2 Desa di Sukamakmur Diagunkan, DPRD Kabupaten Bogor Bakal Panggil Kadesnya |
![]() |
---|
Jalur Tambang Parungpanjang Kembali Bergejolak, Pemkab Bogor dan Tangerang Duduk Bareng Cari Solusi |
![]() |
---|
Tak Jadi Laporkan Warga yang Ontrog Anggotanya di Parungpanjang, Kadishub Kabupaten Bogor Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.