Terjadi Defisit Anggaran, Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Bogor Perubahan Parsial Harus Sesuai Aturan

Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. DPRD Kabupaten Bogor
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto ingatkan Pemkab Bogor hati-hati sikapi defisit APBD 2023, perubahan parsial harus sesuai aturan 

"Kalau saat ini bicara kekurangan anggaran atau defisit tentunya tidak bisa melalui mekanisme perubahan parsial, karena APBD itu produk peraturan daerah yang tidak bisa diubah melalui peraturan bupati. Maka apabila akan diubah posturnya harus melalui mekanisme APBD Perubahan," sambungnya.

Jika perubahan parsial dilakukan hingga mengubah postur APBD, Rudy Susmanto mengingatkan Pemkab Bogor harus menangung akibatnya.

"Kalau memang hal tersebut dilakukan maka kami DPRD mengingatkan jangan sampai nanti bupati berdiri sendiri menangung akibatnya," paparnya.

Rudy Susmanto menyebutkan, jika terjadinya defisit anggaran baiknya Pemkab Bogor bersama-sama membahasnya bersama DPRD. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama. 

"Makanya jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, maka yang bertangungjawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan bupati sedangkan Perda adalah produk bersama," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved