Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Curhat Pacar Mario Dandy Ikut Kena Imbas Gara-gara Kasus Penganiayaan, Singgung Rasa Sayang ke David
AG, pacar Mario Dandy curhat usai kena imbas gara-gara kasus penganiayaan David. Hal itu disampaikan AG lewat pengacaranya
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Tak hanya itu, guna memastikan bahwa kliennya itu tak bersalah, Mangatta menyebut juga akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memulihkan nama baik kliennya.
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ucapnya.

Kronologi Penganiayaan David
Sebelumnya diwartakan, terkuak motif Mario Dandy Satriyo melakukan aksi penganiayaan terhadap David.
Mulanya, Mario Dandy merasa kesal usai mendengar cerita teman wanitanya berinisial AG (15).
Awalnya dikabarkan bahwa pacar Mario berinisial AG yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun belakangan teungkap bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario terkait perlakukan David ke AG itu adalah teman AG yakni berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AG," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AG kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AG) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AG menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Pemerhati Anak Sebut Kasus Mario Harus Diselesaikan di Pengadilan: Pelaku Sudah Bukan Usia Anak
Kini, Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Tak cuma Mario, temannya berinisial SLR (19) juga jadi tersangka karena telah merekam video penganiayaan dan menghasut Mario guna menganiaya David.(*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.