Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E: Bahaya Ini

istri Hendra Kurniawan Seali Syah menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yos

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Instagram/Kompas.com
istri bandingkan vonis hendra kurniawan dengan Bharada E. 

"Terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalannya," kata hakim dalam sidang.

Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.

Baca juga: Pekan Depan Hendra Kurniawan dkk Akan Sidang Vonis, Perkara Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yoshua

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.

Baca juga: Ogah Tanggapi Nota Pembelaan Hendra Kurniawan, JPU: Hanya Pamer Karir di Polri

Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Potret keempat saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Terlihat tiga saksi yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak memakai baju dan celana sama
Potret keempat saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Terlihat tiga saksi yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak memakai baju dan celana sama (Youtube channel Kompas tv)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Baca juga: Aduan Hendra Kurniawan Bikin Ferdy Sambo Geram, Singgung Urusan Tata Krama Masuk Rumah

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved