Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Mahfud MD Sebut Mundurnya Rafael Alun Trisambodo Tak Menghilangkan Proses Hukum, Akan Diaudit PPATK

Jika memang benar dugaan Rafael Alun melakukan penghimpunan dana secara tidak sah selama menjabat di Kementerian Keuangan, maka hukum harus ditegakan.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase Tribun Bgoor/ist
Mahfud MD tegaskan proses hukum Rafael Terancam Sanksi ayah Mario Dandy akan terus berlanjut 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, mengirimkan catatan laporan keuangan Rafael yang dinilai mencurigakan sejak tahun 2012.

Mahfud berharap Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan.

"Ya, biar diaudit (laporan keuangan Rafael). Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh."

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK,"jelas Mahfud, Jumat (24/2/2023).

Menanggapi perintah tersebut, KPK saat ini sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga tak sesuai dengan profil jabatan Rafael.

Baca juga: Pakar Hukum Bandingkan Kasus Sambo dengan Mario Dandy, KPAI Tegas: Ketika Anak Salah Ya Tetap Salah

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 56,1 miliar.

Padahal, jabatan terakhir Rafael adalah pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red)."

"Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Diduga Pencucian Uang

PPATK juga telah mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: GP Ansor Tidak Percaya Pacar Mario Dandy Tolong David Usai Dianiaya, Minta Bukti dari Pengacara AG

Hal itu berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun sejak tahun 2012.

Hasil analisa PPATK ini pun juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan."

"Kami sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu," ujar Ketua Humas PPATK M. Natsir Kongah, Sabtu (25/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Proses Hukum Harus Tetap Lanjut, Meski Rafael Alun Mundur dari Jabatannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved