Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu ATM

Adapun syarat yang harus dipersiapkan untuk cara mengurus buku tabungan yang hilang. Agar data tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab

Editor: Tsaniyah Faidah
zoom-inlihat foto Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu ATM
pixabay.com
Berikut syarat dan cara mengurus buku tabungan yang hilang dibawah ini.

3. Mendatangi Kantor Cabang Bank Terdekat

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, anda bisa langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan lain.

Begitu sampai di kantor cabanag, ambil nomor antrian ke costumer service.

Anda akan diminta mengisi formulir kehilangan buku tabungan dan menyerahkan surat kehilangan, identitas diri, serta persyaratan lainnya.

Setelah itu, anda tinggal menunggu selagi pihak bank memproses penerbitan buku tabungan anda yang baru.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved