Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu ATM
Adapun syarat yang harus dipersiapkan untuk cara mengurus buku tabungan yang hilang. Agar data tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab
Editor:
Tsaniyah Faidah
3. Mendatangi Kantor Cabang Bank Terdekat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, anda bisa langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan lain.
Begitu sampai di kantor cabanag, ambil nomor antrian ke costumer service.
Anda akan diminta mengisi formulir kehilangan buku tabungan dan menyerahkan surat kehilangan, identitas diri, serta persyaratan lainnya.
Setelah itu, anda tinggal menunggu selagi pihak bank memproses penerbitan buku tabungan anda yang baru.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.