Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Ternyata Ini Penyebab Shane Tersangka Penganiayaan David Cengengesan di Polres, Polisi Ungkap Fakta

Terungkap penyebab Shane Lukas tersangka penganiayaan David anak petinggi GP Ansor cengengesan saat di Polres Jaksel. Aksi Shane yang tertawa viral

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Kompas.com
Terungkap penyebab Shane Lukas tersangka penganiayaan David anak petinggi GP Ansor cengengesan saat di Polres Jaksel. Aksi Shane yang tertawa padahal jadi pelaku penganiayaan viral di linimasa 

Namun belakangan teungkap bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario terkait perlakukan David ke AG itu adalah teman AG yakni berinisial  APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AG," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Ungkapan penyesalan Mario Dandy usai lakukan penganiayaan dibeberkan penyidik kepolisian. Begini kabar terbaru David, korban Mario usai tak sadarkan diri selama berhari-hari
Ungkapan penyesalan Mario Dandy usai lakukan penganiayaan dibeberkan penyidik kepolisian. Begini kabar terbaru David, korban Mario usai tak sadarkan diri selama berhari-hari (kolase Tribunnews)

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AG kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AG) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AG menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Hobi Pamer Kekayaan Ayahnya, Sosiolog Ungkap Alasan Kebiasaan Orang Flexing di Medsos

Kini, Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

Tak cuma Mario, temannya berinisial Shane Lukas (19) juga jadi tersangka karena telah merekam video penganiayaan dan menghasut Mario guna menganiaya David.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved