Polisi Tembak Polisi

Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Hendra Kurniawan soal Jet Pribadi hingga Konsorsium 303 Dipertanyakan

Hendra Kurniawan resmi divonis 3 tahun penjara. Kelanjutan kasus jet pribadi dan konsorsium 303 yang pernah menimpanya kini dipertanyakan.

Editor: khairunnisa
kolase tribunnews
Hendra Kurniawan resmi divonis 3 tahun penjara. Kasus jet pribadi dan konsorsium 303 yang pernah menimpanya kini dipertanyakan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Hendra Kurniawan menjadi terdakwa perkara obstructon of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J yang paling terakhir divonis yakni pada Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Hendra Kurniawan, vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengingat ke belakang, nama Hendra Kurniawan sempat dikait-kaitkan dengan jet pribadi, apa kabar kasusnya ?

Terakhir soal jet pribadi yang ditumpangi Hendra Kurnaiwan dan rombongan ke Jambi, ke rumah Brigadir J tengah diusut oleh Propam dan Tipikor Bareskrim.

Sebanyak 8 anggota Polri pun diperiksa soal jet pribadi itu.

Polri fokus menelusuri asal usul uang yang diduga digunakan Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi.

Kubu Brigadir J mengklaim punya data intelijen soal jet pribadi Hendra Kurniawan.

Isu beredar, uang penyewaan jet pribadi itu bersumber dari judi online konsorsium 303, ada juga yang menyebut uang bersumber dari tambang ilegal.

Hendra Kurniawan Bicara Sol Penggunaan Jet Pribadi ke Jambi

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi adalah keputusannya.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.

Saat itu, ada beberapa anggota yang diperintahkan berangkat yakni mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E: Bahaya Ini

Sejatinya kata Hendra, penerbangan itu dilakukan menggunakan penerbangan komersial.

Akan tetapi, pihaknya mengaku kehabisan tiket.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved