Berikut Cara Mengubah Data pada KTP Lama, Cukup Siapkan 3 Dokumen Ini

Cukup mudah, bila KTP yang diterbitkan mengandung data pribadi yang salah, inilah cara mengubah data KTP lama Anda yang dapat dilakukan secara online.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/via Kompas.com
Bisa dilakukan di rumah, berikut cara mengubah data KTP lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Begini cara mengubah data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat KTP diterbitkan, cek kembali data yang tertera pada kartu. Bila ada kesalahan, segera ikuti tata cara mengubah data pada KTP ini.

Sebelum masuk ketahapan cara mengubah data KTP, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini.

Dokumen di bawah ini akan dibutuhkan saat proses pengubahan data KTP secara online.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, bila KTP lama Anda hilang

Baca juga: Cukup Dilakukan di Rumah, Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online

Prosedur atau tahapan pengajuan

  1. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  2. Setelah itu data akan divalidasi terlebih dahulu oleh operator dinas
  3. Setelah selesai divalidasi, akan dilakukan proses pernerbitan KTP yang baru dengan data yang telah diubah.
  4. Anda dapat mengambil KTP yang telah diterbitkan pada hari dan jam kerja
  5. Ketika proses pengambilan, Anda diharuskan membawa KTP lama atau surat kehilangan dari kepolosian
  6. Pengambilan kartu ini harus diambil oleh yang bersangkutan. Bila berhalangan, dapat diwakilkan dengan anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga
  7. Jika Anda tidak dapat menunjukkan KTP lama atau surat kehilangan dari kepolisian, Anda tidak dapat mengambil KTP tersebut

Bagaimana? Cukup mudah bukan.

Demikianlah informasi mengenai cara mengubah data KTP.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved