Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Hari Ini Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar, Mario Dandy Bakal Bertemu AGH Sang Mantan Pacar

Dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo dan rekannya yakni Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: khairunnisa
Kolase
Mario Dandy dan AGH akan dipertemukan di rekonstruksi kasus penganiayaan David hari ini, Jumat (10/3/2023) 

Dengan demikian, ayahanda David yakni Jonathan Latumahina belum dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Dari pihak David akan hadir diwakili kuasa hukum," kata Mellisa, Kamis.

Ia mengungkapkan, Jonathan Latumahina tak ingin meninggalkan David Ozora di rumah sakit.

Mengingat, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

"Sejauh ini belum (dipastikan hadiri rekonstruksi), beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," jelas Mellisa.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.

AG Resmi Ditahan Polisi usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mario Dandy Stres Tidur di Sel Tahanan
AG Resmi Ditahan Polisi usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mario Dandy Stres Tidur di Sel Tahanan (Kolase Tribun Bogor/ist)

"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Kemudian, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan.

Namun, kata Hengki, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Pengacara AGH Sebut Mario Sempat Ingin Celakai Kliennya, Minta VN Dihapus: Dia Lempar Tanggung Jawab

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Polisi telah menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy dan AG akan Dipertemukan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Besok

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved