Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo Tak Dijenguk Keluarganya

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk David di Rutan Polda Metro Jaya. Sebaliknya, Mario juga belum mengetahui masalah yang di

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga David atas aksi jahat putranya yang menyebabkan David koma berhari-hari akibat penganiayaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Soal kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kini sudah mecapai titik akhir.

Mario Dandy Satriyo kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Tetapi, hingga kini sang ayah Rafael Alun Trisambodo, serta anggota keluarga lainnya belum juga menjenguk anaknya itu.

Mario Dandy ditahan selama dua pekan lebih di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023.

Setelahnya, Mario Dandy dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.

"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023).

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk David di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Mario juga belum mengetahui masalah yang dihadapi ayahnya saat ini, termasuk harta kekayaan yang tengah diselidiki KPK.

Dolfie mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Ia hanya menyebutkan bahwa tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario selama menjalani pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Baca juga: Terungkap Alasan Mario Dandy Pakai Sepatu Mahal saat Rekonstruksi, Ternyata Bukan Milik Putra Rafael

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved