Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo Tak Dijenguk Keluarganya

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk David di Rutan Polda Metro Jaya. Sebaliknya, Mario juga belum mengetahui masalah yang di

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
kolase Youtube
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga David atas aksi jahat putranya yang menyebabkan David koma berhari-hari akibat penganiayaan 

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Baca juga: Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Mengalami Cedera Berat di Saraf Otaknya

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy Sudah 20 Hari Ditahan, Sang Ayah Rafael Alun dan Keluarga Belum Jenguk

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved