Pelajar SMA Tewas Dibacok
Honda PCX yang Digunakan Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad Janggal, Warnanya Beda dengan STNK
Usai melukai kobannya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
"Saudara SA yang di tengah, membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya kepada korban," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Lalu untuk ASR, peran remaja 17 tahun itu lebih kompleks dari dua temannya yang lain.
Remaja buron yang masih duduk di kelas 11 SMK itu adalah eksekutor utama pembacokan AS.
Punya peran paling vital di kasus pembacokan, masa lalu ASR ternyata miris.
ASR pernah dipenjara atas kasus penjambretan beberapa bulan lalu.

"Untuk yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Kabupaten," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Ketiga pelaku menurut penyidik berasal dari sekolah yang sama.
Baca juga: Berawal dari Provokator Lewat Medsos, Ini Motif dari Tewasnya Pelajar di Simpang Pomad Bogor
Namun satu pelaku telah berusia dewasa sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua lainnya dikenakan pasal anak di mana para pelaku hanya berstatus sebagai pelaku anak.
"Para pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Tentunya kita akan dalami peran dari seniornya, alumni, berbagai informasi yang ada akan kita jadikan bahan informasi," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Perihal sosok ASR, pihak kepolisian tengah menyelidikinya.
Namun orangtua dan keluarga ASR sempat mengungkap sosok asli sang tersangka yang kini meresahkan.

Ternyata keluarga ASR merasa gusar dengan tingkah anaknya yang berkali-kali terlibat masalah hukum.
"Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Justru yang ASR ini keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok kayak gini lagi," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kepada tiga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News
pelajar
pembacokan
pelaku
Honda PCX
berita terkini Bogor
Simpang Pomad
Kota Bogor
Aplikasi Sambara
Samsat Kabupaten Bogor
putih
Hitam
plat nomor
TribunnewsBogor.com
Jadi Obat Pelipur Lara, Pemkab Bogor Serahkan Kunci Rumah Baru untuk Orangtua Arya Saputra |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Satu Orang Tersangka Tewasnya Arya Saputra Pelajar SMK Kota Bogor Susul Dua Rekannya |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga di 100 Hari Wafatnya Arya Saputra, Ternyata Bertepatan dengan Ultah Almarhum |
![]() |
---|
Keluarga Arya Saputra Datangi Simpang Pomad Bogor, Musisi Jalanan Ikut Doa Bersama |
![]() |
---|
100 Hari Meninggalnya Arya Saputra, Keluarga Lakukan Doa Bersama dan Tabur Bunga di Simpang Pomad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.