Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Terkuak Alasan Penahanan AGH Pacar Mario Dandy Diperpanjang, Pelaku Penganiayaan David Lain Menyusul
Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masa penahanan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17), yakni AGH (15) diperpanjang selama delapan hari.
Masa penahanan tersebut sesuai dengan undang-undang dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).
"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.
Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.
AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.
Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.
Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.
Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).
Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo Tak Dijenguk Keluarganya
Polisi akan Lakukan Konfrontir
Trunoyudo juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku dalam kasus penganiayaan David.
"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Mario-manipulatif.jpg)