Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Terkuak Alasan Penahanan AGH Pacar Mario Dandy Diperpanjang, Pelaku Penganiayaan David Lain Menyusul

Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

Editor: khairunnisa
Istimewa/kolase
AGH (15) mantan pacar Mario penahanannya diperpanjang. Resmi berstatus pelaku anak kasus penganiayaan David, AGH ditahan Polres Metro Jakarta Selatan 

"Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar Trunoyudo, Selasa (14/3/2023).

Konfrontir harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus penganiayaan.

"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur Trunoyudo.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.

Mereka adalah Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy dan tiga saksi lainnya yang masih di bawah umur.

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujarnya.

Pemanggilan saksi tersebut untuk mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan David yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

Jelang rekonstruksi kasus penganiayaan David hari ini, Jumat (10/3/2023), kubu Mario Dandy dan pengacara AGH terlibat debat panas. Sementara itu, polisi mengurai detail rekonstruksi yang akan berlangsugn pukul 13.30 wib. Termasuk soal AGH yang tak akan menghadiri rekonstruksi
Jelang rekonstruksi kasus penganiayaan David hari ini, Jumat (10/3/2023), kubu Mario Dandy dan pengacara AGH terlibat debat panas. Sementara itu, polisi mengurai detail rekonstruksi yang akan berlangsugn pukul 13.30 wib. Termasuk soal AGH yang tak akan menghadiri rekonstruksi (Kolase Tribunnews.com)

Komnas Perlindungan Anak Beri Perlindungan pada AG

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan memberikan perlindungan kepada AGH meskipun berstatus sebagai pelaku.

Komnas PA kemudian menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan perlindungan kepada AGH.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.

Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.

"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved