Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Motor Tanpa Bantuan Calo, Dilengkapi dengan Rincian Biayanya

Jika mengikuti prosedur dan mempersiapkan persyaratan yang ada, cara mengurus penggantian pelat nomor ini cukup mudah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Jika mengikuti prosedur dan mempersiapkan persyaratan yang ada, cara mengurus penggantian pelat nomor ini cukup mudah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Banyak yang belum tahu cara mengurus pengantian pelat nomor kendaraan.

Saat memiliki kendaraan, bukan hanya perawatannya saja yang diperhatikan, tapi surat-surat kendaraan dan pelat nomor.

Untuk pelat nomor kendaraan ini biasanya hanya berlaku untuk lima tahunan.

Sehingga ketika masa berlakunya sudah habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan.

Jika tidak dilakukan, maka kendaraan Anda akan berisiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian.

Akibatnya kendaraan kamu jadi tidak bisa digunakan, bahkan pelat nomor yang belum membayar melakukan perpanjangan atau membayar bajak biasanya akan ditilang oleh petugas di jalan.

Alasan seseorang belum mengganti pelat nomor ini biasanya dikarenakan cara mengurus yang rumit.

Bahkan banyak juga yang menggunakan jasa calo untuk melakukan perpanjangan.

Namun sebenarnya, jika mengikuti prosedur dan mempersiapkan persyaratan yang ada, cara mengurus penggantian pelat nomor ini cukup mudah.

Penggantian pelat nomor bukan mengubah nomor pelat kendaraan yang sudah ada sebelumnya, tapi mengganti papan nomor pelat kendaraan itu karena masa berlakunya sudah habis.

Untuk saat ini, semua kendaraan yang melakukan perpanjangan masa berlaku akan mendapat pelat nomor berwarna putih, tidak hitam seperti sebelumnya.

Berikut syarat dan cara mengurus ganti pelat nomor untuk motor.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Syarat dan Biayanya

Syarat untuk Ganti pelat Motor

Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penggantian pelat nomor, yakni:

  • Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  • Siapkan KTP asli sesuai STNK dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  • Membawa kendaraan yang ingin diganti pelat nomornya
  • Siapkan STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  • Surat kuasa jika meminta orang lain untuk melakukan penggantian pelat nomor
  • Sekadar saran, ada baiknya kamu membawa pulpen sendiri untuk mengurangi risiko antre lama saat mengisi formulir. Bila persyaratan di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat induk yang ada di domisilimu.

Syarat Perpanjang STNK

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved