Cara Mengurus

Tak Perlu Panik, Berikut ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus akta kelahiran yang hilang. caranya cukup mudah, yuk simak langkah-langkahnya.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut adalah cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Ini beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi Anda yang kehilangan akta kelahiran, jangan panik, sebab cara mengurusnya cukup mudah.

Adapun cara mengurus akta kelahiran yang hilang adalah dengan datang ke kantor Disdukcapil.

Namun sebelum datang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen.

Di antaranya dengan melakukan fotokopi berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

Apa saja berkas-berkasnya?

Berikut ini syarat dokumen dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

Syarat berkas :

-Surat kehilangan dari kantor kepolisian
-Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
-Fotokopi KTP elektronik atau kartu identitas anak
-Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
-Fotokopi KTP elektronik orang tua

Sedikit informasi tambahan, Anda tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk pengurusan akta.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Motor Tanpa Bantuan Calo, Dilengkapi dengan Rincian Biayanya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang hilang

1. Datang ke kantor Disdukcapil

Setelah dokumen sudah lengkap, langkah berikutnya adalah datang ke kantor Disdukcapil setempat. Bawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan dan minta bantuan petugas untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. Petugas akan memberikan formulir permohonan penggantian akta kelahiran yang harus diisi dan ditandatangani.

2. Tunggu proses pengurusan selesai

Setelah formulir permohonan diisi dan ditandatangani, petugas akan memproses pengurusan akta kelahiran yang hilang. Proses pengurusan biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kondisi dan aturan yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Siapkan Kartu Keluarga dan Akta Nikah

3. Ambil akta kelahiran yang baru

Setelah proses pengurusan selesai, Anda akan diberikan akta kelahiran yang baru. Pastikan untuk menyimpan akta kelahiran dengan baik dan menggunakannya sebagai bukti identitas yang sah.

Itulah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika akta kelahiran Anda hilang.

Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan akta kelahiran yang hilang dapat berbeda-beda di setiap kota atau daerah.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek aturan dan persyaratan yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat sebelum mengurus akta kelahiran yang hilang.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved