Warung Makan Digeruduk Warga

Setiap Hari Sudah Patroli, Satpol PP Masih Kecolongan Ada Warung Bakso di Puncak Buka Saat Puasa

Padahal, menurutnya pihak Satpol PP Kecamatan Megamendung ini selalu melakukan operasi. Patroli tersebut dilakukan bukan karena adanya kejadian yang

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Restauran Bakso di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (26/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengatakan bahwa warung bakso yang buka saat siang hari di bulan puasa kemarin itu melanggar aturan.

Warung bakso tersebut loaskinya berada di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Tapi yang lain gak ada ah cuman bakso yang buka kemarin, yang buka cuman kan udah beres," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (26/3/2023).

Padahal, menurutnya pihak Satpol PP Kecamatan Megamendung ini selalu melakukan operasi.

"Setiap hari di patroli gabungan. Karena mengingat takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lah itu untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ungkapnya.

Patroli tersebut dilakukan bukan karena adanya kejadianviral kemarin, melainkan adanya instruksi khusus dari Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

"Kalau itu bukan karena efek kejadian kamarin. Itu mah perintah Bupati, perintah Kasatpol PP," paparnya.

Dalam patrolinya, pihaknya melakukan monitoring guna menjaga ketertiban umum, saling menghargai antar umat beragama.

"Saya selalu mengimbau sesuai surat kesepakatan bersama bahwa dalam rangka menyambut bulan Ramadhan harus lebih ditingkatkan istilah kata menjaga saling menghargai sesama umat beragama," imbuhnya

Lebih lanjut, menurutnya Satpol PP Kecamatan Megamendung juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada tempat makan yang beroperasi di siang hari.

"Tidak ada yang boleh buka puasa (siang hari) restauran tidak ada yang boleh buka kecuali berdasarkan aturan mulai jam 16.00 WIB sesuai aturan surat kesepakatan bersama sampai jam sahur tutup mau sahur gitu," lanjutnya.

Untuk itu pihaknya menginginkan adanya kesadaran dan juga para pelaku bisnis memahami adanya surat kesepakatan bersama (SKB).

Baca juga: Detik-detik Warung Bakso di Puncak Bogor Digeruduk Warga Siang-siang Saat Puasa, Kondisinya Ramai

"Ya kita dilakukan sosialisasi, berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi harus menyepakati aturan kesepakatan bersama," jelasnya.

Selain melakukan penertiban restauran dan tempat hiburan malam pihaknya juga melakukan penyisiran di daerah yang rentan terjadinya bentrokan antar pelajar.

"Titik-titik rawan di malam hari harus di patroli, titik terjadi balapan liar, tawuran terus kejahatan dan lain sebagainya kita sisir," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved