Bakal Cair Lebih Cepat! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Serta Jadwal Pencairannya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjanjikan pengumuman pencairan THR PNS akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun Kaltim
Ilustrasi - Berapa besaran THR yang akan diterima oleh PNS? Kapan juga pencairan THR PNS dan gaji ke-13?
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Cerita Disabilitas Jadi PNS di Kota Bogor, Bima Arya Siap Dorong Kembangkan Karir
Daftar PNS penerima gaji ke-13
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
ASN/PNS yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13
- ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/thr_20180518_105825.jpg)