Bakal Cair Lebih Cepat! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Serta Jadwal Pencairannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjanjikan pengumuman pencairan THR PNS akan dilakukan dalam waktu dekat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun Kaltim
Ilustrasi - Berapa besaran THR yang akan diterima oleh PNS? Kapan juga pencairan THR PNS dan gaji ke-13? 

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca juga: Cerita Disabilitas Jadi PNS di Kota Bogor, Bima Arya Siap Dorong Kembangkan Karir

Daftar PNS penerima gaji ke-13

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan.

ASN/PNS yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13

  • ASN/PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN/PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved