Pelaku Narkoba Ditangkap

Pergaulan Bebas, 2 Wanita di Bogor Ditangkap Polisi Gara-gara Ikut Pacarnya Sebagai Kurir Sabu

Hubungan asmara salah kaprah itu menimpa dua perempuan yang menjadi korbannya.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Dua perempuan yang menjadi tersangka peredaran narkotika di Kota Bogor, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah percintaan salah kaprah berujung pada jeruji besi terjadi di Kota Bogor.

Hubungan asmara salah kaprah itu menimpa dua perempuan yang menjadi korbannya.

Ya, dua orang perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika di Kota Hujan.

Dua orang perempuan itu ikut menjadi tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, dua perempuan ini korban salah pergaulan.

Kata Eka, saat ditangkap mereka sedang ikut bersama pacarnya yang juga seorang kurir sabu-sabu.

"Mereka salah pergaulan. Ada yang ikut pacarnya. Karena pacarnya sebagai kurir pada waktu itu dia kenanya bersamaan," kata Eka kepada TribunnewsBogor.com.

Eka menjelaskan, saat itu, tidak mungkin memisahkan perempuan ini dengan pasangannya yang tertangkap.

Baca juga: Bongkar Kasus Narkoba, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Bogor Dapat Hadiah Motor dari Ketua DPRD

Sebab, sambung Eka, perempuan dan kekasihnya ini masih satu rangkaian.

"Itu kan tidak bisa di pisahkan. Jadi, mereka ya satu rangkaian dengan pacarnya yang kurir narkoba. Alhasil tidak bisa dipisahkan satu persatu," ungkap Eka.

21 orang tersangka peredaran narkotika di Kota Bogor usai ditangkap Polresta Bogor Kota, Selasa (28/3/2023).
21 orang tersangka peredaran narkotika di Kota Bogor usai ditangkap Polresta Bogor Kota, Selasa (28/3/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Kronologi penangkapan

Sementara itu, dua perempuan tersebut tak bisa mengelak saat polisi datang menghampiri.

Sebab, dua perempuan itu memiliki sabu dan menggunakannya.

"Yang 2 wanita itu kita tangkap karena sabu-sabu. Dia pemakai jadi menggunakan untuk sendiri," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Bismo menerangkan, kedua perempuan ini diketahui mendapatkan barangnya dari bandar yang saat ini keberadaannya sedang diintai oleh polisi.

"Untuk bandarnya sedang dalam pengembangan saat ini," jelas Bismo.

Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Cibinong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dapat Motor dari Rudy Susmanto

Polresta Bogor Kota menggagalkan peredaran narkoba

Selain itu, 21 orang tersangka peredaran narkotika yang ditangkap di Kota Bogor ternyata menggunakan modus peredaran yang sama.

Mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terlarang dijual dengan menggunakan modus tempel.

"Untuk usia rata-rata pelaku adalah 27 tahun. Untuk modus peredarannya yakni dengan sistem tempel atau peta," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Anak Pedangdut Lilis Karlina Kasus Narkoba, Masih SMP Sudah Jadi Pengedar

Bismo menjelaskan, para tersangka ini memesan barangnya ke bandar dengan menggunakan media sosial (medsos).

"Kemudian, mereka (tersangka) memesan barangnya ke bandar. Lalu, menggunakan medsos," jelas Bismo.

Meski begitu, tegas Bismo, pihaknya terus berkomitmen untuk terus memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor.

"Ini bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Sat narkoba untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," ungkap Bismo.

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved