Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Akhirnya David Ozora Bisa Tersenyum, Nasib AG Miris di Tangan Jaksa, Hasil Persidangannya Disorot

David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya bisa tersenyum lagi. Sementara itu, nasib AG pelaku anak berkonflik dengan hukum kini miris

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
kolase Instagram dan Tribunnews
David Ozora (kiri) korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya bisa tersenyum lagi. Sementara itu, nasib AG (kanan) pelaku anak berkonflik dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan David kini miris 

Tiga kali menjalani sidang, AG disebut oleh tim kuasa hukumnya dalam kondisi sehat.

AG pun mampu menjawab pertanyaan dari hakim Sri Wahyuni Batubara.

Momen Mario Dandy disebut nangis saat rekonstruksi penganiayaan David viral di media sosial. Momen tersebut bertepatan dengan beredarnya video lawas yang memperlihatkan anak Rafael Alun Trisambodo itu diperlakukan manja oleh orangtuanya
Momen Mario Dandy disebut nangis saat rekonstruksi penganiayaan David viral di media sosial. Momen tersebut bertepatan dengan beredarnya video lawas yang memperlihatkan anak Rafael Alun Trisambodo itu diperlakukan manja oleh orangtuanya (kolase Twitter)

"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Hari ini, sidang AG adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias eksepsi yang dibacakan tim AG kemarin, Kamis (31/3/2023).

Tegas, Jaksa langsung menolak pembelaan dari tim pengacara AG.

Hal itu diungkap pengacara David yang turut hadir di PN Jakarta Selatan.

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai upaya JPU untuk mempertahankan dakwaannya.

Baca juga: Ketar-ketir Jelang Persidangan, Shane Lukas Kirim Hadiah ke David, Kasus Mario Dandy Disindir DPR

Mengetahui hal itu, pengacara David lega dan bersyukur.

"Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalanlah sesuai prosedur hukumnya," kata Dendy.

Lantaran eksepsinya ditolak JPU, AG diprediksi bakal memperoleh hukuman berat sebagai pelaku anak.

Seperti diketahui, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Keluarga David siapkan amunisi jelang sidang agenda musyawarah diversi AG pacar Mario Dandy hari ini, Rabu (29/3/2023). Pengacara David mengurai 3 alasan menolak diversi alias perdamaian dengan AG
Keluarga David siapkan amunisi jelang sidang agenda musyawarah diversi AG pacar Mario Dandy hari ini, Rabu (29/3/2023). Pengacara David mengurai 3 alasan menolak diversi alias perdamaian dengan AG (kolase Instagram)

Mengamati jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun," isi pasal 353.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved