Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Akhirnya David Ozora Bisa Tersenyum, Nasib AG Miris di Tangan Jaksa, Hasil Persidangannya Disorot
David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya bisa tersenyum lagi. Sementara itu, nasib AG pelaku anak berkonflik dengan hukum kini miris
Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
Tiga kali menjalani sidang, AG disebut oleh tim kuasa hukumnya dalam kondisi sehat.
AG pun mampu menjawab pertanyaan dari hakim Sri Wahyuni Batubara.

"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Hari ini, sidang AG adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias eksepsi yang dibacakan tim AG kemarin, Kamis (31/3/2023).
Tegas, Jaksa langsung menolak pembelaan dari tim pengacara AG.
Hal itu diungkap pengacara David yang turut hadir di PN Jakarta Selatan.
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David.
Penolakan tersebut dilakukan sebagai upaya JPU untuk mempertahankan dakwaannya.
Baca juga: Ketar-ketir Jelang Persidangan, Shane Lukas Kirim Hadiah ke David, Kasus Mario Dandy Disindir DPR
Mengetahui hal itu, pengacara David lega dan bersyukur.
"Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalanlah sesuai prosedur hukumnya," kata Dendy.
Lantaran eksepsinya ditolak JPU, AG diprediksi bakal memperoleh hukuman berat sebagai pelaku anak.
Seperti diketahui, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Mengamati jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun," isi pasal 353.
David Ozora
Jaksa Penuntut Umum
Mario Dandy
eksepsi
PN Jakarta Selatan
Jonathan Latumahina
TribunnewsBogor.com
Djuyamto
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.