Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Akhirnya David Ozora Bisa Tersenyum, Nasib AG Miris di Tangan Jaksa, Hasil Persidangannya Disorot

David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya bisa tersenyum lagi. Sementara itu, nasib AG pelaku anak berkonflik dengan hukum kini miris

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
kolase Instagram dan Tribunnews
David Ozora (kiri) korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya bisa tersenyum lagi. Sementara itu, nasib AG (kanan) pelaku anak berkonflik dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan David kini miris 

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

AG Segera Divonis

Melaksanakan sidang AG setiap hari, PN Jakarta Selatan tampaknya sedang mengebut penyelesaian perkara kasus penganiayaan David.

Hal itu dilakukan karena AG adalah pelaku anak.

Bahkan rencananya sebelum lebaran Idul Fitri pada 22 April 2023, AG bakal dijatuhi vonis oleh hakim.

"Ya sebelum lebaran," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca juga: Hartanya Disorot Gara-gara Kasus Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Beri Respon Menohok

Mengurai penjelasan kenapa perkara AG dikebut sistem peradilannya, Djuyamto blak-blakan.

Ternyata ada pedoman dari Mahkamah Agung agar perkara anak cepat diselesaikan.

Di dalam pedoman itu tertera bahwa Mahkamah Agung bahwa perkara anak harus diputus 10 hari sebelum masa penahanan habis.

"Sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 10 hari. Kalau enggak bisa, 7 hari sebelum masa tahanan habis," tegas Djuyamto.

Sebelumnya Djuyamto sempat menyampaikan bahwa AG menjalani masa penahanan dalam waktu yang relatif singkat selama proses persidangan.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ucap Djuyamto.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved