Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Ini Perjalanan Karir Jona Arizona di Sukabumi

Dalam melakukan aksi jahatnya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu berbuat tak sendiri.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar
Kolase Jona Arizona dan gedung DPRD Kota Sukabumi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang politisi DPD Partai Golkar Sukabumi, Jona Arizona (42) tersandung kasus penggelapan mobil mewah.

Dalam melakukan aksi jahatnya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu berbuat tak sendiri.

Jona menjalankan aksinya bersama pria berinisial H (34).

Ya, keduanya diduga terlibat aktif dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Bandung.

Akibat kasus dugaan penipuan itu, Jona dan H diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).

Ditangkapnya Jona membuat warga Sukabumi terkejut.

Sebab Jona Arizona merupakan tokoh muda yang dianggap sukses menapaki karier sebagai pengusaha dan politisi di Kota Sukabumi.

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang di Bogor Masuk Penyidikan, Polisi Bakal Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Penipuan yang dilakukan

Jona Arizona tersandung kasus penggelapan mobil mewah.

Adapun modusnya, Jona menyewa untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 juta setiap minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, tetapi tidak mendapat jawaban. Korban mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui mobil digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

Sy Zainal Abidin juga mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta 1 lembar surat keterangan leasing.

"Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ujarnya.

Kedua terduga pelaku terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca juga: Polisi Siapkan Tahapan Gelar Perkara Bagi Kasus Penggelapan Uang Rp 3 Miliar di Kota Bogor

Perjalanan karir

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved