Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Siapkan Tahapan Gelar Perkara Bagi Kasus Penggelapan Uang Rp 3 Miliar di Kota Bogor

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhila sebut mekanisme gelar perkara disiapkan untuk kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh MN (48). 

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila yang sebut siapkan mekanisme gelar perkara untuk kasus MN yang menggelapkan uang. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhila sebut mekanisme gelar perkara disiapkan untuk kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh MN (48). 

Mekanisme itu dilakukan, ketika semua proses pemeriksaan berjalan sesuai rencana. 

"Tahapan berikutnya ke tahapan penyidikan dengan mekanisme gelar perkara," kata Rizka saat dihuhungi TribunnewsBogor.com, Selasa (28/2/2023). 

Rizka membeberkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari saksi dan mengumpulkan alat bukti dari kasus ini. 

"Nanti disampaikan. Sementara ini masih pengumpulan saksi saksi dan alat bukti," jelasnya. 

Meski begitu, tegas Rizka, untuk kasus ini pihaknya tengah berproses untuk terus menangani kasus ini. 

"Kalau kami perkembangannya masih berproses. Masih berpores untuk penanganannya," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh MN (48) kini masuk kedalam tahap penyidikan.

"Sudah laporan polisi. Laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih melakukan penyeldikan terhadap penanganan tersebut," kata Rizka saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (24/2/2023).

Rizka menjelaskan, untuk tahapan penyelidikan ini, enam orang  sudah dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah ada melakukam pemeriksaan 6 orang. Intinya sekarang sudah dilakukan penyelidikan dan saksi saksi dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved