Ridwan Kamil Kembalikan Pengawasan SMA/SMK ke Pemda, Ini Respon DPRD Kota Bogor

Secara gambaran, bahwa kewenangan pengawaaan SMA atau SMK yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat memang sejauh ini selalu menuai pro kontra.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Istimewa/DPRD Kota Bogor
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri atau Gus M 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor sangat mengapresiasi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyatakan bahwa pengawasan SMA atau SMK kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot).

"Pernyataannya bahwa beliau (Ridwan Kamil) pun sulit melakukan koordinasi dikarenakan terkendala jarak antar wilayah kota dan kabupaten," kata Ketua Komisi Akhmad Saeful Bakhri saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (3/4/2023).

Gus M, sapaan akrabnya, menjelaskan, apresiasi itu dinilai sangat tepat dengan kondisi saat ini.

Secara gambaran, bahwa kewenangan pengawaaan SMA atau SMK yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat memang sejauh ini selalu menuai pro kontra.

Mulai dari tidak keefektifan pengawasan, sampai lembaga kepanjangan dari tangan Pemprov Jabar bekerja secara tidak maksimal.

Kondisi ini terjadi sudah sejak lama pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pengawasan SMA atau SMK.

Baca juga: 25 Hari Tukul Belum Ditangkap, 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Sidang Perdana Hari Ini

"Dengan, dibentuk KCD sebagai rumah dari kepanjangan kewenangan di propinsi itu masih belum mampu memetakan, monitoring dan melakukan evaluasi," jelas Gus M.

Terlebih, sejak ditunjuk sebagai kepanjangan tangan Pemprov Jawa Barat untuk melakukan pengawasan, tidak ada sinergitas yang terjalin antara KCD dengan unsur Pemkot Bogor.

KCD dirasa tidak melakukan peran yang komprehensif dalam menjalankan tugasnya selama ditunjunk Pemprov Jabar menjadi kepanjangan tangan melakukan pengawasannya.

"Karena, ketika bicara pendidikan kita harus melihat secara komperhensif disetiap tingkatan pendidikan. Pertanyaannya, apakah sudah ada kajian pada saat itu terkait tata kelola  KCD disetiap wilayah?," tegas Gus M.

Semua kesemrautan terjadi ketika Pemkot tidak diberikan kewenangan langsung dalam melakukan pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan KCD ini, hanya sebatas label tugas tanpa ada aksi dilapangan.

Terbukti, tegas Gus M, angka tauran, kenakakan remaja SMA, terlihat masif dan cenderung banyak.

Teranyar, seorang pelajar SMK Bina Warga 1 tewas di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akibat sabetan senjata tajam oleh pelaku yang juga masih pelajar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved