Ramadhan 2023
Hukum Sengaja Membatalkan Puasa Pada Ramadhan 2023, Apakah Bisa Diqadha?
Berikut penjelasan hukum sengaja membatalkan puasa pada Ramadhan 2023. Sengaja membatalkan puasa diperbolehkan apabila disertai adanya uzur syar’i.
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya (walaupun ia berpuasa) selama satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah)
Orang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan merupakan dosa besar dan akan mendapat siksaan.
Sebagaimana mimpi yang pernah dialami Rasulullah SAW.
“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.’” (HR An-Nasa’i)
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa di Bulan Ramadhan 2023, Batalkah Puasanya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.