Guru Ngaji di Sukabumi Rudapaksa Muridnya Sendiri, Modusnya Praktik Tata Cara Salat

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023. Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
pixabay
ilustrasi, seorang guru ngaji tega merudapaksa muridnya sendiri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - DF pria berusai 38 tahun tega merudapaksa muridnya sendiri.

DF merupakan seorang guru ngaji yang berada di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023.

Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun untuk mempraktikkan tata cara salat.

"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat," kata Maruly, yang didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.

"Pada saat anak sedang mempraktikkan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktikkan."

Maruly berujar, korban menjadi ketakutan dan trauma, sampai akhirnya melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji itu ke orang tuanya.

"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Diimingi Uang Rp 3.000 Hingga Dibacakan Doa, Guru Ngaji 72 Tahun Diduga Cabuli 3 Muridnya

Pelaku pun harus menanggung risiko perbuatannya. Pelaku saat ini masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.

"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BEJAT! Suruh Muridnya Praktik Salat, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Lakukan Rudapaksa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved