Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Medsos

Ngebet Nikah Tapi Jomblo, Pemuda Ini Nekat Lecehkan Remaja di Purworejo, Nasib Pelaku Kini Miris

Tidak lama setelah kejadian, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku pada Rabu (5/4/2023).

Editor: khairunnisa
Dok. Humas Polres Purworejo
MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023) 

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor dan pakaian MI yang digunakan saat beraksi.

Sedangkan berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pelecehannya.

Sudah ada 5 orang korban yang mayoritas anak-anak sekolah jadi 'mangsa' MI.

"Menurut pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi sebanyak 5 kali (5 orang korban). Tetapi yang melapor baru 3 orang," kata AKP Yuli, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu.

MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023)
MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023) (Dok. Humas Polres Purworejo)

Motif pelaku

Motif MI melakukan aksinya karena tak kuat menahan hasrat biologisnya.

Mengingat MI sendiri tidak memiliki pacar alias jomblo.

Ia juga mengaku kepada polisi sudah ingin menikah.

"Motif pelaku karena tidak punya pacar dan sudah lama ingin menikah, lalu menyalurkan hasrat dengan cara itu," ujar AKP Yuli.

Sementara modus pelaku untuk melecehkan para korbannya dengan cara membuntuti korban dari arah belakang.

MI lalu memepet korban dengan sepeda motornya.

Kemudian secara tiba-tiba, MI memegang dan meremas anggota tubuh privasi korban, semisal pantat, paha, alat kemaluan, dan payudara.

Setelah berhasil melakukan hal tak senonoh itu, MI bergegas kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga: Hendak Solat Subuh ke Masjid, Seorang Santri Kena Begal, Korban Dibacok hingga Dirampas Ponselnya

Ancaman hukuman

MI kini telah ditahan pihak kepolisian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved