Apartemen Bogor Valley Jadi Sarang Prositusi Online, DPRD Beberkan Langkah hingga Evaluasi Perda

apartemen Bogor Valley yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi sorotan pasca tertangkapnya dua orang muncikari serta

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi plang Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

"Kreatifitas OPD, untuk turun ke lapangan pun diharapkan dapat mengetahui dan memetakan tentang bagaimana kehidupan malam yang melibatkan perempuan dan anak," ungkap Gus M.

Untuk menunjang hal itu, DPRD pun akan mengevaluasi beberapa perda yang terkait dengan masalah ini.

Diantaranya, Perda Ketertiban Umum (Tibum), Perda Kota Layak Anak (KLA), Perda Ketahanan Keluarga, serta Perda Pendidikan dan Perda Kesehatan.

Gus M menggambarkan, beberapa evaluasi Perda itu.

Sebagai contoh, Perda kesehatan, yang tentunya bukan hanya sekedar tapi bagaimana kesehatan mental juga harus sudah menjadi perhatian saat ini.

Baca juga: Apartemen Kota Bogor Rawan Prostitusi Online, Polisi Beberkan Lokasinya

Lalu, DP3A yang memang fokus di perempuan serta anak.

DPRD akan mendorong DP3A untuk melakukan penguatan khususnya bidang peningkatan kualitas hidup perempuan dam anak. 

Yang di dalamnya tentu ada pemberdayaan, perlindungan perempuan dan kesetaraan.

Untuk Perda ini, diakui Gus M, implementasinya sangat lemah.

"Kita itu masih lemah. Di perlindungannya ini yang masih perlu dipush. Terutama, terhadap perempuan-minoritas diantarannya seperti psk dan pekerja malam," tegas Gus M.

Gus M pun menyoroti, dari Perda yang dilakukan evaluasi ini, sejauh mana OPD menyusun Perwali.

Baca juga: Prostitusi Online di Apartemen Bogor Terbongkar, PSK Dijual Mulai Rp 500 Ribu, Ekonomi Jadi Alasan

Dari Perda yang dievaluasi dalam ranah prostitusi ini, diakui Gus M, OPD seolah acuh soal Perwalinya.

Tidak bisa bicara prostitusi yang harus dilakukan komprehensif ini ketika hanya dilakukan sebatas pengawasan serta penertiban saja.

"Kalau bicara Satpol PP doang ya hanya bicara pengawasan dan penertiban saja. Tapi, pasca operasinya ini titik pushnya," ungkapnya.

Perwali dari Perda yang sudah dibentuk itu saat ini, diakui Gus M memang masih menjadi PR.

"Sejauh mana pelaksanaannya dijalankan dan sejauh mana amanat-amanat Perda untuk menyusun Perwali sudah dilaksanakan," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved