Pelajar SMA Tewas Dibacok
Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor Nangis Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan
di ruang sidang anak PN Bogor, sambil digiring oleh petugas Pengadilan, MA yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, serta kopiah berwarna putih
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.
Baca juga: Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara
Arya Saputra
pelajar
SMK Bina Warga 1
Simpang Pomad
Kecamatan Bogor Utara
Kota Bogor
Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bogo
diborgol
Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Nur Bhakti
vonis
Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A
Jadi Obat Pelipur Lara, Pemkab Bogor Serahkan Kunci Rumah Baru untuk Orangtua Arya Saputra |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Satu Orang Tersangka Tewasnya Arya Saputra Pelajar SMK Kota Bogor Susul Dua Rekannya |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga di 100 Hari Wafatnya Arya Saputra, Ternyata Bertepatan dengan Ultah Almarhum |
![]() |
---|
Keluarga Arya Saputra Datangi Simpang Pomad Bogor, Musisi Jalanan Ikut Doa Bersama |
![]() |
---|
100 Hari Meninggalnya Arya Saputra, Keluarga Lakukan Doa Bersama dan Tabur Bunga di Simpang Pomad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.