Pelajar SMA Tewas Dibacok

Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor Nangis Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan

di ruang sidang anak PN Bogor, sambil digiring oleh petugas Pengadilan, MA yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, serta kopiah berwarna putih

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruangan Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bogor, Senin (10/4/2023). 

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).

Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

Baca juga: Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved