Pelajar SMA Tewas Dibacok

Terdakwa yang Bikin Tewas Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Divonis 8 Tahun Bui, Nangis dan Manggil Umi

MA merupakan terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, tewas.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruangan Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bogor, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tatapan kosong disertai tetes air mata penyesalan terlihat jelas dari sosok MA (17).

MA merupakan terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, tewas.

Penyesalan itu terlihat jelas dari sosok MA yang baru saja keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).

Ya, MA tak kuasa menahan pilu saat keluar dari sidang dengan tangan diborgol dan disaksikan keluarganya.

Tangannya yang diborgol langsung digenggam oleh petugas PN yang menunggunya diluar pintu ruang sidang.

Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.

Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.

MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.

Baca juga: 1 Bulan Tukul Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Belum Tertangkap, 2 Pelaku Lainnya Sudah Disidang

Dirinya pun meluapkan tangisannya dengan berteriak Umi (sebutan Ibu).

Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya untuk mengangkut MA yang sudah di vonis hukuman 8 tahun penjara.

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).

Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

Baca juga: Sidang Perdana Tewasnya Pelajar SMK Bina Warga, Keluarga Korban: Nyawa Dibayar Nyawa, Tapi Gak Gitu

Dakwaan alternatif

Sementara itu, panasihat hukum terdakwa Nur Bhakti menjelaskan, vonis 8 tahun itu diberikan usai MA diberikan beberapa dakwaan.

Dakwaan yang diberikan itu merupakan dakwaan alternatif dengan pasal yang dijunctokan.

"Dakwaan ada tiga. Juncto. Ujung-ujungnya tetap ke UU Perlindungan Anak. Untuk dakwaan alternatif itu kan biasanya kalau dakwaan (alternatif) antisipasi kalau dakwaan pertama lolos. Itu kan dakwaan kedua. Tapi dakwaan pertama ternyata akhirnya masuk juga (soal UU Perlindungan Anak)," jelas Bhakti.

Bhakti menambahan, vonis yang diberikan itu juga diberikan kepada MA usai terbukti terlibat dalam tewasnya pelajar SMA Bina Warga 1 Kota Bogor yang diketahui bernama Arya Saputra.

MA seperti diketahui memiliki peran mengendarai sepeda motor serta memiliki senjata tajam yang digunakan oleh ASR alias Tukul yang saat ini masih buron.

Baca juga: Suasana Sidang Pelaku Pembacokan Pelajar Simpang Pomad, Keluarga dan Teman Korban Datangi PN Bogor

Walaupun, MA diketahui bukan pelaku utama dari insiden nahas ini.

"Jadi, sebenarnya bukan masalah pelaku utama, ini keikutsertaan, membantu melakukan. Karena dari awal, dari dia soalnya senjata milik dia," ungkapnya.

Meski begitu, dalam vonis humuman ini, diakui Bhakti, keluarga diberikan waktu banding seminggu ini.

"Agenda selanjutnya yakni, musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Kalau lewat dari tujuh hari vonis diterima keluarga. Itu otomatis," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved