Ramadhan 2023
Hukum Puasa Ramadhan 2023 Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bolehkah Tidak Puasa?
Berikut ini merupakan hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui selama Ramadhan 2023. Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
• Mazhab Hanafi
Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ia mengkhawatirkan dirinya atau bayinya.
Ia wajib menggantinya dengan melakukan puasa qadha di hari lain dan tanpa harus terus menerus (sambung menyambung) ketika berpuasa tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.
• Mazhab Hanbali
Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir terhadap kesehatan dirinya atau dirinya dan anaknya sekaligus, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib melakukan puasa qadha tanpa membayar fidyah.
Namun, jika ia hanya mengkhawatirkan anaknya, maka ia wajib melakukan puasa qadha dan membayar fidyah.
• Mazhab Syafi’i
Ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kesehatan pada dirinya atau pada dirinya dan andaknya sekaligus. Sebagai gantinya, ia wajib mengqhada puasa tanpa membayar fidyah.
Sedangkan jika ia khawatir kepada anaknya saja, maka ia wajib melakukan puasa qhada sekaligus membayar fidyah.
Demikian informasi terkait hukum puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ibu hamil dan ibu menyusui dianjurkan untuk tetap memperbanyak ibadah dan amalan sunnah agar mendapatkan keberkahan.
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan 2023, Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.