Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mengenal Sosok Dhiauddin, Juara Lomba Azan Internasional Asal Aceh, Cerdas & Keluarganya Terpandang

Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.

|
Editor: khairunnisa
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, Ustaz H Dhiauddin Lc MA raih hadiah senilai Rp 4 miliar, sang ayah berharap anaknya mengajar di Aceh 

Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).

Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.

"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.

Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?

Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua anak.

Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.

Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.

"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.

Juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, Ustaz H Dhiauddin Lc MA raih hadiah senilai Rp 4 miliar, sang ayah berharap anaknya mengajar di Aceh
Juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, Ustaz H Dhiauddin Lc MA raih hadiah senilai Rp 4 miliar, sang ayah berharap anaknya mengajar di Aceh (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Membawa uang Kertas dalam Bentuk Fisik

Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.

Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Hal itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin pagi.

Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.

Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved