Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelajar SMA Tewas Dibacok

Terdakwa Pembacok Siswa Bina Warga 1 Bogor Terpaksa Putus Sekolah, Ibu Korban: Seharusnya Setimpal

MA (17), terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kusmiati (51) selaku Ibu Tiri dari Korban Pembacokan SMK di Simpang Pomad Saat ditemui di kediamannya, Kampung Cijujung Tengah RT 3/3 Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Selasa (11/4/2023). 

Sementara itu, atas hukuman yang dijalani, MA dipastikan putus sekolah.

Penasihat hukum MA, Nur Bhakti menjelaskan, jika kliennya nantinya bakal mengejar pendidikan program paket.

"Yaudah udah dianggap gugur aja itu mah. Hanya mungkin nanti ada pelatihan, ada semacam paket. Pilihannya itu," katanya.

Bhakti menjelaskan, dengan pilihan paket serta pelatihan, hak MA terkait pendidikannya harus tetap terpenuhi.

Langkah itu lah yang memang setidaknya tetap memenuhi hak dari MA yang memang masih dikategorikan anak di bawah umur.

MA pun, sambung Bhakti, selayaknya hak pendidikannya itu harus diperjuangkan.

"Ya terutama kita melihatnya bahwa betul bersalah. Hanya dia punya hak untuk membela dirinya. Se-kecil apapun itu," jelas Bhakti.

Baca juga: Sidang Perdana Tewasnya Pelajar SMK Bina Warga, Keluarga Korban: Nyawa Dibayar Nyawa, Tapi Gak Gitu

Upayakan banding

Selain itu, orangtua dari MA masih bisa mengajukan upaya banding.

Upaya banding itu bisa dilakukan terhitung sejak vonis yang diberikan kepada MA mulai hari ini.

"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara, ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Panasihat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

(TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami/Rahmat Hidayat)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved