Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelajar SMA Tewas Dibacok

Terdakwa Pembacok Siswa Bina Warga 1 Bogor Terpaksa Putus Sekolah, Ibu Korban: Seharusnya Setimpal

MA (17), terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kusmiati (51) selaku Ibu Tiri dari Korban Pembacokan SMK di Simpang Pomad Saat ditemui di kediamannya, Kampung Cijujung Tengah RT 3/3 Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - MA (17), terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.

Hukuman itu didapat usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).

Usai keluar ruang sidang, pro kontra mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa menjadi bahan perbincangan.

Ya, keluarga korban Arya Saputra (16) tentu merasa hukuman tersebut tak sebanding dengan hilangnya nyawa.

Keluarga korban, Kusmiati (51) sebelum berbicara mengenai vonis tersebut dirinya sempat gelisah dengan satu pelaku yang belum tertangkap.

"Tadi aja saya lagi diem, keingat almarhum. Udah sebulan belum ketemu pelakunya dari tanggal 10 ke tanggal 10 kan," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara

MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruangan Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bogor, Senin (10/4/2023).
MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruangan Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bogor, Senin (10/4/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Kemudian menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor Kusmiati merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor.

Pihaknya menginginkan kalau pelaku tersebut bisa dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh korban.

"Hukuman 8 tahun, dibilang ikhlas si nggak ya. Maunya yang seberat beratnya aja hukum itu, nyawa dibayar nyawa, yang setimpal," ungkapnya saat ditemui di kediamannya.

Keinginan tersebut lahir karena rasa sakit hati yang mendalam, meskipun begitu pihaknya tetap memaafkan pelaku namun baginya proses hukum harus tetap berlanjut dan bisa dihukum seberat-beratnya.

"Kalau pihak keluarga ibu ma memaafkan, memaafkan tapi hukum tetap berlanjut gitu aja. Pelakunya ketangkap, dan dihukum yang seberat beratnya, yang setimpal," imbuhnya.

Baca juga: Seorang Pelajar di Kota Bogor Tewas Gantung Diri, Begini Kronologinya

Meskipun kedua pelaku tersebut sudah tertangkap dan dijadikan terdakwa, pihaknya masih belum puas terhadap vonis tersebut terlebih pelaku utamanya masih belum tertangkap.

Untuk itu pihak dari keluarga korban sangat berharap pelaku utama dapat tertangkap dan dapat dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku tertangkap, dan dapat dihukum seberat-beratnya gitu, yang setimpal," bebernya.

Putus sekolah

Sementara itu, atas hukuman yang dijalani, MA dipastikan putus sekolah.

Penasihat hukum MA, Nur Bhakti menjelaskan, jika kliennya nantinya bakal mengejar pendidikan program paket.

"Yaudah udah dianggap gugur aja itu mah. Hanya mungkin nanti ada pelatihan, ada semacam paket. Pilihannya itu," katanya.

Bhakti menjelaskan, dengan pilihan paket serta pelatihan, hak MA terkait pendidikannya harus tetap terpenuhi.

Langkah itu lah yang memang setidaknya tetap memenuhi hak dari MA yang memang masih dikategorikan anak di bawah umur.

MA pun, sambung Bhakti, selayaknya hak pendidikannya itu harus diperjuangkan.

"Ya terutama kita melihatnya bahwa betul bersalah. Hanya dia punya hak untuk membela dirinya. Se-kecil apapun itu," jelas Bhakti.

Baca juga: Sidang Perdana Tewasnya Pelajar SMK Bina Warga, Keluarga Korban: Nyawa Dibayar Nyawa, Tapi Gak Gitu

Upayakan banding

Selain itu, orangtua dari MA masih bisa mengajukan upaya banding.

Upaya banding itu bisa dilakukan terhitung sejak vonis yang diberikan kepada MA mulai hari ini.

"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara, ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Panasihat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

(TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami/Rahmat Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved