Pelajar SMA Tewas Dibacok

Terungkap Peran MA Usai Bikin Tewas Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor, Penyedia Motor dan Sajam Gobang

MA (17), terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa kolase TribunnewsBogor
Polisi masih kesulitan untuk menangkap Tukul pelaku pembacokan pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor hingga tewas, bahkan polisi juga sudah melakukan penelusuran ke rumah dan tongkrongannya, tetapi nihil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - MA (17), terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.

Hukuman itu didapat usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).

Belakangan terungkap peran yang dilakukan MA dalam peristiwa berdarah tersebut.

Ya, MA merupakan pemilik motor matic PCX bernopol F 5946 FFV.

Tak hanya pemilik motor, MA rupanya penyedia senjata tajam berjenis gobang.

Lalu ada pelaku kedua, SA (18) yang berperan membuang barang bukti senjata tajam dan pada saat kejadian SA juga hendak memukul Arya menggunakan topi yang ia kenakan saat itu, namun meleset.

Selanjutnya, satu orang yang tidak disebutkan namanya berperan menyembunyikan MA dan SA.

Mereka semua berasal dari satu sekolahan yang sama.

Baca juga: Sulit Dilupakan, Ini Harapan dan Kenangan Keluarga Pelajar yang Tewas Dibacok di Simpang Pomad

Sementara, masih tersisa satu pelaku yang masih belum berhasil diamankan, saat ini sudah masuk ke DPO Polresta Bogor Kota, ialah ASR yang merupakan dalang utama dalam peristiwa ini.

ASR lah yang menebas Arya dengan sajam, hingga Arya mendapatkan luka vital di bagian leher.

"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," Ucap Kapolreta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Reaksi penasihat hukum

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nur Bhakti mengatakan vonis tersebut lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun 6 bulan.

"Hari ini hanya sidang putusan MAB. Delapan tahun, lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," ungkapanya ditemui usai sidang.

"Jadi sebenarnya bukan masalah pelaku (MAB) yang di vonis seperti itu, ini keikutsertaan, membantu melakukan karena dari awal, dari senjata milik MAB," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved