Breaking News

Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Pengakuan AG saat Sidang Bikin Terkejut, Hakim Bilang Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Trauma

AG yang juga mantan pacar dari tersanga Mario Dandy rupanya sudah pernah melakukan hubungan intim.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor/ist
'Tidak Trauma' AG Mengaku 5 Kali Bercinta Dengan Mario Dandy, Divonis usai Ngadu Diperkosa David 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada pengakuan mengejutkan yang keluar dari mulut AG, pelaku penganiayaan David Ozora yang kini telah divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap saat AG memberikan pengakuan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, AG dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Baca juga: Permintaan Maaf Shane Lukas Tak Digubris, Ayah David: Dia Lagi Mengemis Simpati, Biar Vonis Ringan

Dalam sidang yang digelar pada Seni (10/4/2023), AG dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman empat tahun penjara

Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023).
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). (Dzaky Nurcahyo)

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kronologi Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Nasib Mantan Pejabat Pajak Kini di Ujung Tanduk

AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

AG akan mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) usai vonis dijatuhkan.

Baca juga: Saya Bersila di Lantai Rafael Alun Akui Lalai Mendidik Mario Dandy Hingga David Ozora Nyaris Tewas

Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023), hakim juga mengungkap fakta baru.

Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan AG saat memberikan keterangan dihadapan pengadilan.

Diketahui, AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David Ozora.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved