Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Pengakuan AG saat Sidang Bikin Terkejut, Hakim Bilang Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Trauma
AG yang juga mantan pacar dari tersanga Mario Dandy rupanya sudah pernah melakukan hubungan intim.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada pengakuan mengejutkan yang keluar dari mulut AG, pelaku penganiayaan David Ozora yang kini telah divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap saat AG memberikan pengakuan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, AG dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Baca juga: Permintaan Maaf Shane Lukas Tak Digubris, Ayah David: Dia Lagi Mengemis Simpati, Biar Vonis Ringan
Dalam sidang yang digelar pada Seni (10/4/2023), AG dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman empat tahun penjara
Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Nasib Mantan Pejabat Pajak Kini di Ujung Tanduk
AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
AG akan mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) usai vonis dijatuhkan.
Baca juga: Saya Bersila di Lantai Rafael Alun Akui Lalai Mendidik Mario Dandy Hingga David Ozora Nyaris Tewas
Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023), hakim juga mengungkap fakta baru.
Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan AG saat memberikan keterangan dihadapan pengadilan.
Diketahui, AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David Ozora.
diperkosa
bercinta
berhubungan badan
David Ozora
Mario Dandy
penganiayaan
TribunnewsBogor.com
pengakuan
Sri Wahyuni Batubara
berhubungan intim
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.