Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Pengakuan AG saat Sidang Bikin Terkejut, Hakim Bilang Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Trauma

AG yang juga mantan pacar dari tersanga Mario Dandy rupanya sudah pernah melakukan hubungan intim.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor/ist
'Tidak Trauma' AG Mengaku 5 Kali Bercinta Dengan Mario Dandy, Divonis usai Ngadu Diperkosa David 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada pengakuan mengejutkan yang keluar dari mulut AG, pelaku penganiayaan David Ozora yang kini telah divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap saat AG memberikan pengakuan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, AG dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Baca juga: Permintaan Maaf Shane Lukas Tak Digubris, Ayah David: Dia Lagi Mengemis Simpati, Biar Vonis Ringan

Dalam sidang yang digelar pada Seni (10/4/2023), AG dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman empat tahun penjara

Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023).
AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023). (Dzaky Nurcahyo)

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kronologi Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Nasib Mantan Pejabat Pajak Kini di Ujung Tanduk

AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

AG akan mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) usai vonis dijatuhkan.

Baca juga: Saya Bersila di Lantai Rafael Alun Akui Lalai Mendidik Mario Dandy Hingga David Ozora Nyaris Tewas

Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023), hakim juga mengungkap fakta baru.

Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan AG saat memberikan keterangan dihadapan pengadilan.

Diketahui, AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David Ozora.

Sehingga, scrita itulah yang memicu penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap korban David Ozora.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo Seret Nama Artis Beken, Sosok Berinisial R Kini Disorot KPK

Menurut hakim, AG tidak trauma soal kejadian yang dialami sebelum terjadi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

Sempat Beri Keterangan Berbeda

Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) sempat ngotot memberikan keterangan berbeda dalam persidangan AG (15).

Terkait perbedaan keterangan itu, pihak pengadilan menganggapnya sebagai hal yang biasa.

"Ya itu biasa perbedaan keterangan Mario dan Shane," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Menurut Djuyamto, para saksi memang dibebaskan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Dengan catatan, keterangan-keterangan yang diberikan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan dialami.

Pengacara David tanggapi isu Kejati DKI Jakarta minta korban damai dengan Mario Dandy Cs terkait penganiayaan
Pengacara David tanggapi isu Kejati DKI Jakarta minta korban damai dengan Mario Dandy Cs terkait penganiayaan (kolase Instagram)

Menurut penasihat hukum Shane Lukas, terdapat beberapa perbedaan keterangan dengan Mario Dandy.

Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan "Enak ya main bola!"

"Versinya si Mario, itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim, itu adalah omongannya dari Mario," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kemudian keduanya juga menyampaikan keterangan berbeda mengenai ucapan "Freekick!"

"Mario mengatakan itu adalah si Shane yang dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," kata Happy.

Selain beda keterangan, Happy juga menyampaikan penyesalan Shane di hadapan Majelis Hakim.

Penyesalan itu tercermin dari upaya kliennya menghentikan perbuatan Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora (17).

Bahkan air mata sempat mengalir di wajah Shane saat mengungkapkan penyesalan di persidangan.

"Dia menyesal dan dia si Shane ini menangis. Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," katanya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved