Sebentar Lagi! Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta 2023, THR PNS Sudah Cair
Pemerintah mewajibkan agar THR pegawai swasta dibayarkan secara penuh sebanyak 1 kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - THR PNS 2023 untuk merayakan lebaran sudah disalurkan secara bertahap kepada para abdi negara sejak 4 April 2023 lalu.
Bagaimana dengan pencairan THR bagi pegawai swasta?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan THR untuk pegawai swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh swasta pada tanggal 15 April 2023, paling lambat tanggal 17-18 April 2023.
Pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh sebanyak 1 kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
Adapun yang berhak menerima THR adalah pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.
Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan komponen dari THR PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:
Baca juga: Cek Rekening! Sudahkah Terima THR PNS 2023? Segini Besarannya
Gaji pokok PNS Golongan I:
Nasib Miris Ibu Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Ending Kisahnya Sesuai Harapan Netizen |
![]() |
---|
Apresiasi Pelestarian Budaya Lebaran Bojonggede, Pemkab Bogor Dorong Masuk Karisma Event Nusantara |
![]() |
---|
Dukung Lebaran Bojonggede Bogor Sebagai Pelestarian Budaya, Camat Usulkan Jadi Warisan Tak Benda |
![]() |
---|
Penampakan Dongdang Miniatur IKN Jadi yang Terbaik dalam Festival Budaya Lebaran Bojonggede Bogor |
![]() |
---|
Meski Lapangan Jeblok, Warga Tetap Antusias Rayakan Festival Budaya Lebaran Desa Bojonggede Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.