2 WNA di Bali Positif Gunakan Narkoba Bareng PSK, Tak Berkutik Saat Diciduk di Villa

Belum lama ini, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menangkap dua orang pria Warga Negara (WN) Rusia, berinisial AK (41), dan RK (27).

Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yowono bersama Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitulu, berserta jajarannya saat konferensi pers tindakan pendeportasian terhadap dua WN Rusia, berinisial AK (41), dan RK (27), di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Senin (17/4/2023). Kedua WNA ini dideportasi usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan Narkotika di sebuah vila di, Kelurahan Benoa, Badung, Bali. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warga Negara Asing (WNA) kembali membuat ulah di Provinsi Bali.

Belum lama ini, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menangkap dua orang pria Warga Negara (WN) Rusia, berinisial AK (41), dan RK (27).

Keduanya ditangkap terkait kasus narkotika di sebuah vila di Kelurahan Benoa, Kecamatan Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Pada saat tertangkap, (Keduanya) dia dalam kondisi teler dan dia menyewa perempuan lokal WNI," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yowono dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (17/4/2023).

Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil asesmen, dua WNA Rusia tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu, kokain, dan ganja.

Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan di vila tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Nurhadi menyakini barang terlarang yang sudah dipesan tersebut sudah habis terpakai oleh dua WNA bersama teman kencannya.

Setelah diperiksa, kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut memperoleh barang terlarang tersebut dengan memesan melalui grup aplikasi perpesanan Telegram dan dibayar mengunakan aset kripto.
"Modus operandi yaitu membeli narkotika melalui Telegram dan membayar dengan uang digital kripto. tetapi saat penangkapan) tidak ditemukan barang bukti narkotika," kata dia.

Dideportasi Selanjutnya, pihak BNNP Bali menyerahkan kedua pelaku ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan deportasi.

Baca juga: Viral WNA Kepergok Vandalisme di Tembok Sekolah SD, Keluarga Minta Maaf Setelah Dilaporkan Polisi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu, mengatakan, sesuai aturan yang berlaku para pengguna narkotika wajib direhabilitasi dan ditanggung oleh negara.

Karena itu, kedua WNA ini terpaksa dideportasi demi mengurangi beban keuangan negara apabila mereka menjalani proses rehabilitasi di Bali.

"Mengingat tidak ada barang bukti dan berdasarkan Undang-Undang pengguna direhabilitasi oleh tanggung jawab kita. Artinya atas biaya kita kalau ini kita laksanakan beban kita pasti bertambah, efek yang lain problematikanya akan ada sehingga hasil diskusi kita dan kepala BNN juga memandang yah lebih cepat dipotong jaringannya di tanah air ini," kata dia.

Dari catatan Imigrasi, AK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, pada 21 Meret 2023.

Sedangkan, RK masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 2 Januari 2023.

Baca juga: WNA Timur Tengah Pembunuh Wanita Bertato di Dada Akhirnya Ditangkap, Sempat Ambil Jam Rolex Korban

Dia mengantongi visa berkerja sebagai tenaga ahli asing di Bali.

"Hari ini kedua orang ini kita akan usir, deportasi dari NKRI melalui Bandara Ngurah Rai dan tidak akan diizinkan masuk ke indonesia, melihat sistem cekal di Indonesia 6 bulan tapi karena ini kasus narkotika saya nanti akan sarankan untuk seumur hidup tidak kembali ke indonesia," kata dia.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved