Sopir Mobil Fortuner Jadi Tersangka Usai Sengaja Masuk Jalur Kereta Api, Polisi Ungkap Alasannya

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 dan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Mobil SUV melintang di atas jembatan rel KA Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023). Penyebab mobil tersebut tersangkut karena kesengajaan sopirnya 

Namun, perkataan tersebut tidak dihiraukan karena secara tiba-tiba sopir mengemudikan mobil masuk ke perlintasan kereta api.

Setelah berada di atas rel sekitar 1 kilometer, sopir menghentikan mobil tepat di atas jembatan.

Para penumpang panik karena takut ada kereta yang melintas dan menabrak mobil.

"Setelah mobil berhenti sopir langsung kabur," lanjutnya.

Warga yang melihat insiden tersebut berusaha menyelamatkan para penumpang yang terjebak di dalam mobil.

Mobil SUV melintang di atas jembatan rel KA Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023). Penyebab mobil tersebut tersangkut karena kesengajaan sopirnya
Mobil SUV melintang di atas jembatan rel KA Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023). Penyebab mobil tersebut tersangkut karena kesengajaan sopirnya (Kompas.com)

Kronologi Kejadian

Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB tersebut tidak menimbulkan korban jiwa karena tidak ada kereta api yang melintas.

Namun, ada satu kereta api barang yang harus tertunda keberangkatannya dan terpaksa berhenti di stasiun Tambak, Purwokerto.

Koordinator Forum Relawan Lintas Organisasi (Fortasi) Banyumas, Sudjatmiko menduga sopir mobil sengaja melewati rel perlintasan kereta api.

"Ada unsur kesengajaan dari sopir. Mobil masuk dari perlintasan kereta api. Sudah diingatkan penumpang," paparnya, Rabu (19/4/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.

Sementara itu, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menjelaskan mobil Fortuner melaju dari arah barat dan menerobos palang pintu.

Setelah menerobos palang pintu, mobil berbelok ke arah jalur hilir dan melaju di atas jalur kereta api dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Hendak ke Sukabumi dari Karawang, Pemudik Ini Linglung di Gunungputri, Sampai Minta Bantuan Polisi

"Mobil melintang di jembatan BH 1608 Km 416+4/5."

"Pada pukul 04.30 WIB, dari kepala resort bagian jalan jembatan bahwa evakuasi menunggu crane dari tambak."

"Pukul 04.35 WIB, jalur Tambak-Sumpiuh jalur hilir dinyatakan tidak bisa dilalui kereta api," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved