Sopir Mobil Fortuner Jadi Tersangka Usai Sengaja Masuk Jalur Kereta Api, Polisi Ungkap Alasannya

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 dan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Mobil SUV melintang di atas jembatan rel KA Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023). Penyebab mobil tersebut tersangkut karena kesengajaan sopirnya 

Proses evakuasi dilakukan sejak pukul 05.30 WIB, namun terkendala jalan masuk yang terlalu sempit sehingga crane sulit diterjunkan.

Karena terlalu rumit evakuasi mobil baru bisa dilakukan pada pukul 11.43 WIB.

"Segera setelah mobil berhasil dievakuasi, jalur diperiksa petugas unit jalan jembatan dan dinyatakan aman untuk perjalanan kereta api," sambungnya.

Sejumlah perjalanan kereta api sempat tertunda akibat insiden ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Mobil Fortuner yang Masuk Jalur Kereta Api Ditetapkan Sebagai Tersangka, PT KAI Alami Kerugian

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved