Kasus Narkoba di Bogor

Kasus Sabu 5,3 Kg di Parung Masih Terus Dikembangkan, Polisi Kejar Pelaku Lainnya

Narkoba ini diduga dikirim dari wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di wilayah Bogor, Depok dan sekitarnya dengan modus COD.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polres Bogor berhasil gagalkan peredaran 5 kg sabu dan 5.000 butir pil ektasi, Sabtu (6/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran gelap 5,3 kg narkoba jenis sabu dan 5.000 pil ekstasi yang diungkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Narkoba ini diduga dikirim dari wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di wilayah Bogor, Depok dan sekitarnya dengan modus COD.

Dalam perkara ini, Polisi telah membekuk satu orang pelaku pengedar berinisial JE (43) namun sementara ini belum ada penangkapan pelaku lainnya.

"(Pelaku lainnya) Masih pengembangan," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Dalam perkara ini pelaku yang terlibat diduga memang lebih dari satu orang.

Termasuk diantaranya pihak pengirim narkoba diduga dari wilayah Sumut yang kini masih diselidiki.

"Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya," ungkapnya.

Nilainya barang bukti capai Rp 10 Miliar

Sebelumnya dalam jumpa pers 6 Mei 2023, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkoba ini terjadi pada saat digelarnya Operasi Ketupat 2023.

Dari tangan Tersangka JE yang ditangkap di Parung, Polisi menyita barang bukti 5,3 Kg sabu dalam lima bungkus plastik serta 5.000 butir narkotika jenis ekstasi.

"Jika ditaksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut mencapai Rp 10 Miliar," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.

Apabila narkotika yang berhasil disita ini dikonversikan, kata dia, maka dapat menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari jeratan narkoba.

Diancam hukuman mati

Atas perbuatannya, pelaku bandar narkoba JE yang ditangkap ini terancam hukuman pidana mati.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dimana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp 10 Miliar," kata AKBP Iman Imanuddin.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved