Kasus Narkoba di Bogor
Kasus Sabu 5,3 Kg di Parung Masih Terus Dikembangkan, Polisi Kejar Pelaku Lainnya
Narkoba ini diduga dikirim dari wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di wilayah Bogor, Depok dan sekitarnya dengan modus COD.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran gelap 5,3 kg narkoba jenis sabu dan 5.000 pil ekstasi yang diungkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Narkoba ini diduga dikirim dari wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di wilayah Bogor, Depok dan sekitarnya dengan modus COD.
Dalam perkara ini, Polisi telah membekuk satu orang pelaku pengedar berinisial JE (43) namun sementara ini belum ada penangkapan pelaku lainnya.
"(Pelaku lainnya) Masih pengembangan," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Dalam perkara ini pelaku yang terlibat diduga memang lebih dari satu orang.
Termasuk diantaranya pihak pengirim narkoba diduga dari wilayah Sumut yang kini masih diselidiki.
"Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya," ungkapnya.
Nilainya barang bukti capai Rp 10 Miliar
Sebelumnya dalam jumpa pers 6 Mei 2023, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkoba ini terjadi pada saat digelarnya Operasi Ketupat 2023.
Dari tangan Tersangka JE yang ditangkap di Parung, Polisi menyita barang bukti 5,3 Kg sabu dalam lima bungkus plastik serta 5.000 butir narkotika jenis ekstasi.
"Jika ditaksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut mencapai Rp 10 Miliar," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.
Apabila narkotika yang berhasil disita ini dikonversikan, kata dia, maka dapat menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari jeratan narkoba.
Diancam hukuman mati
Atas perbuatannya, pelaku bandar narkoba JE yang ditangkap ini terancam hukuman pidana mati.
Kapolres mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dimana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp 10 Miliar," kata AKBP Iman Imanuddin.
Parung
AKBP Iman Imanuddin
TribunnewsBogor.com
berita terkini Bogor
Kabupaten Bogor
TribunBreakingnews
Tega! Mahasiswa di Kota Bogor Jebak Kakeknya Sendiri, Paketnya Ternyata Sudah Diicar Polisi |
![]() |
---|
Pengakuan Pasutri Jualan Sabu di Kampung Narkoba Bogor, Pelaku Tak Menyesal ? |
![]() |
---|
Akal Licik Pasutri Jualan Narkoba di Kota Bogor, Pelaku Tinggal di Kampung Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Jatuh di Lubang yang Sama, Suami Istri di Bogor Bandel Edarkan Sabu, Kini Meratapi Nasib di Bui |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Peredaran Narkoba di Bogor Terungkap, 26 Orang Ditangkap, Ada Pasangan Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.